Informasi Wajib Diumumkan serta merta berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani Nomor: B.114/Stk.03/PP.00.9/4/2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik PPID STAKPN Sentani
"Membangun Budaya Pelayanan Prima"
Accessibility Tools