Informasi Wajib Berkala

Informasi Wajib Berkala adalah salah satu kategori Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu (sekurang-kurangnya 6 bulan sekali) oleh Badan Publik kepada masyarakat, tanpa perlu adanya permohonan terlebih dahulu.