Aplikasi Transparansi dan Akuntabilitas
Selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan informasi publik di Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani juga merupakan salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta memenuhi hak warga negara atas informasi.
Melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh unsur terkait, PPID STAKPN Sentani terus meningkatkan transparansi, karena transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat serta menciptakan birokrasi yang modern dan responsif. Adapun aplikasi pendung transparansi dapat disampaikan sebagai berikut.
