Informasi Wajib Diumumkan serta merta

Informasi Publik

Informasi Wajib Diumumkan serta merta berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani Nomor: B.114/Stk.03/PP.00.9/4/2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik PPID STAKPN Sentani

1. Berita kegiatan STAKPN SentaniLihat
2. Edaran, Intruksi dan Pengumuman Ketua STAKPN SentaniLihat

ppid stakpn sentani

Butuh bantuan terkait layanan informasi?