Informasi Publik Yang Dikecualikan

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani secara aktif menerapkan prinsip-prinsip transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik, mengingat adanya kategori informasi yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan hukum. Kategori ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan tertentu
yang apabila diungkapkan, dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan.
Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari:
A. Riwayat dan kondisi anggota keluarga
B. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis
C. Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank
D. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal

Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
Laporan keuangan sebelum diaudit
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
Kode program komputer pada layanan Unit Teknologi Informasi