Profil Pejabat Pengelola Informasi Publik STAKPN Sentani
Di tengah derasnya arus globalisasi, informasi telah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap individu. Informasi bukan hanya penting untuk pengembangan pribadi dan sosial, tetapi juga merupakan unsur vital dalam memperkuat ketahanan nasional. Oleh karena itu, hak untuk memperoleh informasi diakui sebagai hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Prinsip keterbukaan informasi ini menjadi landasan bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, bersih, dan akuntabel. Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri pemerintah yang mengemban amanah di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, menempatkan transparansi sebagai nilai inti dalam setiap layanan yang diberikan.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan akademik dan nonakademik di Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada persiapan maisng-masing unit (prodi, unit) di Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani dalam mengelola infomasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik bagi sivitas akademika dan stakeholders lainnya, maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
Tonggak sejarah keterbukaan informasi di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mulai berlaku pada 30 April 2010. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk mengakses informasi publik. Konsekuensinya, setiap badan publik, termasuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani, berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi secara akuntabel, profesional, inovatif, dan kredibel (APIK).
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat tersebut, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani secara resmi telah membentuk unit layanan informasi melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Nomor B.152/Stk.03/PP.009/04/2026 tertanggal 1 April 2026 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.
PPID Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani berkomitmen penuh untuk memastikan implementasi UU KIP berjalan efektif. Kami berupaya agar hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, khususnya dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pelestarian budaya di Papua, dapat terpenuhi secara nyata.
Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan pelajar, akademisi, peneliti, praktisi, pegiat budaya, hingga masyarakat umum untuk memanfaatkan layanan informasi yang kami sediakan. Kami juga dengan tangan terbuka menerima kritik dan saran demi perbaikan berkelanjutan, agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi mutu Pendidikan Tinggi di Papua.




