Aduan Pelanggaran
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani menyediakan sarana pengaduan bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat umum untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan aduan pelanggaran merupakan bagian dari upaya Perguruan Tinggi untuk menciptakan lingkungan yang jujur, adil, dan profesional.
Berikut laporan terkait beberapa kasus yang dilaporkan secara resmi dan ditangani oleh Tim PPID di Perguruan Tinggi STAKPN Sentani. Seluruh laporan tersebut diproses sesuai mekanisme, dengan menekankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta pemberian sanksi yang sesuai ketentuan. Dengan penyampaian informasi ini, STAKPN Sentani berkomitmen menjaga lingkungan akademik dan kerja yang aman, berintegritas, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran.
