PPID Pelaksana
PPID Pelaksana (sering juga disebut PPID Pembantu) adalah pejabat fungsional, struktural, atau unit kerja yang ditunjuk di lingkungan internal Badan Publik untuk melaksanakan tugas-tugas pengelolaan, penyusunan, dan pelayanan informasi di tingkat unit kerja atau satuan kerja (satker) masing-masing.
Jika PPID Utama bertindak sebagai pusat kendali (hub) di tingkat institusi tertinggi, maka PPID Pelaksana adalah ujung tombak yang menguasai dan memproduksi data/informasi di lapangan.
