Kebijakan Pimpinan

Halaman Kebijakan Pimpinan pada unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memuat komitmen resmi, landasan hukum, serta arahan strategis dari pimpinan instansi dalam mewujudkan transparansi dan tata kelola keterbukaan informasi publik.

STAKPN Sentani terus berupaya membangun dan mengembangkan layanan informasi publik yang berkualitas melalui prinsip kemudahan akses, kecepatan layanan, biaya ringan, serta transparansi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

STRATEGI:

  1. Peraturan / SK Ketua
    Menjadi dasar hukum pelaksanaan layanan informasi publik dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan serta memiliki legitimasi kelembagaan.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP)/Standar Layanan
    Mengatur alur layanan agar terstandar, terukur, cepat, dan konsisten sehingga kualitas layanan informasi dapat dijaga.
  3. Pembentukan Tim Pelaksana/Tim Kerja
    Membentuk unit pelaksana seperti PPID Pelaksana, Tim ZI/WBK, Kehumasan, Unit SPI, Gugus Mutu, Duta Informasi, Tim Uji Konsekuensi, Monev, Tim Uji Konsekuensi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
  4. Kolaborasi dan Kemitraan
    Membangun kerja sama dengan Pemerintahan Provinsi Papua, pemerintah daerah/pusat, desa, dunia usaha, kampus lain, alumni, LSM, tokoh masyarakat, dan jurnalis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
  5. Program / Kegiatan
    Mewujudkan strategi melalui sosialisasi, layanan publik, digitalisasi, inovasi, kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelaksanaan uji konsekuensi.
  6. Pengembangan SDM
    Meningkatkan kemampuan aparatur melalui FGD, sosialisasi internal, workshop pelatihan teknis, dan sertifikasi untuk memastikan layanan informasi dikelola oleh SDM yang kompeten.
  7. Forum Aspirasi dan Partisipasi Publik
    Melibatkan masyarakat melalui diskusi dengan desa, dialog mahasiswa, serta survei kepuasan layanan untuk menangkap kebutuhan dan masukan publik.
  8. Inovasi dan Digitalisasi
    Mengembangkan aplikasi pendukung, sistem informasi, dan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas jangkauan layanan informasi.
  9. Monev dan Perbaikan Berkelanjutan
    Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan informasi selalu mutakhir dan layanan terus ditingkatkan secara berkesinambungan.