Tugas dan Fungsi PPID STAKPN Sentani

PPID mempunyai tugas:

Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan STAKPN Sentani.

PPID menyelenggarakan fungsi:

  1. Penghimpunan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan STAKPN Sentani,
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di STAKPN Sentani,
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik,
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi di STAKPN Sentani.