Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah dokumen yang memuat ringkasan informasi yang berada di bawah penguasaan atau pengelolaan suatu Badan Publik. Dokumen ini wajib disusun dan dimutakhirkan secara berkala oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintah atau badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).