Tugas dan Fungsi PPID STAKPN Sentani
PPID mempunyai tugas:
Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan STAKPN Sentani.
PPID menyelenggarakan fungsi:
- Penghimpunan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan STAKPN Sentani,
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di STAKPN Sentani,
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik,
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi di STAKPN Sentani.
