TUGAS DAN KEWAJIBAN​

Tugas dan Kewajiban

PPID STAKPN Sentani bertugas untuk:

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di STAKPN Sentani
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi ini telah dikuasai dan didokumentasikan oleh STAKPN Sentani, untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi STAKPN Sentani tanpa ada permintaan;
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh STAKPN Sentani serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
    4. Informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh STAKPN Sentani yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan STAKPN Sentani;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses publik;
  • Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.  
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban PPID STAKPN Sentani adalah:
  1. Wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, PPID STAKPN SENTANI dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
  4. Menetapkan peraturan mengenai standar operasional dan prosedur layanan informasi publik;
  5. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  6. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  7. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor, serta situs resmi bagi PPID STAKPN SENTANI;
  9. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik;
  10. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  11. Menyediakan dan memberikan informasi publik;
  12. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  13. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai dengan peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
  14. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada instansinya.

ppid stakpn sentani

Butuh bantuan terkait layanan informasi?
Ada kendala? Hubungi Tim PPID kami...
1
Skip to content