Daftar Informasi Publik (Dikecualikan) – Habis Jangka Waktu Pengecualian

Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID. Penetapan ini dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.